SIDIMPUAN – Warga Dusun Batubola, Desa Simatohir,
Psp Angkola Julu, menyepakati Momerandum of Understanding (Mou) dengan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Psp, agar TPA Batubola beroperasi
hingga akhir tahun 2015.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Psp melalui Kabid Kebersihan Dori Padonna menjelaskan, sesuai
kesepakatan dengan warga Batubola, pihaknya bisa membuang sampah ke TPA
tersebut hingga akhir tahun 2015.
“Kita sudah sepakat dengan
warga melalui Mou yang diusulkan warga. Bahwa TPA Batubola bisa
beroperasi hingga akhir tahun depan,” terangnya, Selasa (26/8).
Sebelumnya
pada Mou yang dibuat, warga mengusulkan agar dilakukan relokasi TPA,
pengadaan kolam pengolahan air suling TPA oleh dinas, fogging secara
berkala pada TPA dan pemagaran areal TPA. Selain itu juga adanya
pemberian bantuan kesehatan kepada warga sekitar.
Kepala Dusun
Batubola Imbalo Harahap mengatakan, TPA yang beroperasi sejak Tahun 1983
itu harus dihentikan karena telah berakhir masa operasinya.
“Operasi
TPA mulai dari 30 Tahun yang lalu sekitar pada Tahun 1983 itu, sampai
sekarang belum pernah ada bantuan kepada warga simatohir ini, bahkan
bantuan penanggulangan kesehatan kepada masyarakat pun tidak pernah ada.
Sementara TPA ini sudah menghasilkan limbah yang mencemari Sungai
Batang Ayumi yang mengalir di sepanjang Kota Psp. persawahan banyak yang
gagal panen akibatnya,” terangnya.
Lanjutnya, pada Mou yang
disetujui bersama warga Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Psp dapat
beroperasi di TPA Batubola apabila setuju untuk memberikan jamianan
kesehatan kepada warga sekitar dan member pagar serta fogging TPA.
“Untuk
dapat beroperasi, Dinas Kebersihan harus memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat sekitar dengan contoh membagikan masker supaya
nantinya masyarakat bisa terbebas dari ancaman sesak nafas akibat
pembakaran sampah ini. Kemudian, TPA ini juga harus di fogging juga,”
jelas kepala dusun tersebut. (mag-01) sumber : / METROSIANTAR.com
Rabu, 17 September 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar